1. Penyampaian salinan putusan pidana maksimal 14 hari setelah putu
2. Untuk perkara perdata, salinan sudah siap 14 hari setelah putusa
3. Penyampaian putusan pidana kepada terdakwa, JPU, Rutan-LP
4. Sudah dilakukan secara berkala setiap bulan
5. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
6. Pelaksanaan sudah didokumentasikan dengan baik