NEW APM 2022 > 49
Download All
1. Penyampaian salinan putusan pidana maksimal 14 hari setelah putu
2. Untuk perkara perdata, salinan sudah siap 14 hari setelah putusa
3. Penyampaian putusan pidana kepada terdakwa, JPU, Rutan-LP
4. Sudah dilakukan secara berkala setiap bulan
5. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
6. Pelaksanaan sudah didokumentasikan dengan baik
Website powered by FileRun