1. Penyampaian salinan putusan Pidana maksimal 14 hari setelah putusan dibacakan
2. Penyampaian salinan putusan Perdata maksimal 14 hari setelah putusan dibacakan
3. Penyampaian putusan pidana kepada terdakwa, JPU, RutanLP
4. Sudah dilakukan secara berkala setiap bulan
5. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
6. Pelaksanaan sudah didokumentasikan dengan baik