1. Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata pada SIPP
2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi setiap 6 bulan
3. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang tidak dapat dilaksanakan
4. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses eksekusi
5. Sudah terdata dan terdokumentasi dengan baik