1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Buku II
2. Kepatuhan waktu dalam pengiriman berkas peninjuan kembali ke Mahkamah Agung dalam waktu maksimal 30 hari setelah Pemeriksaan Persidangan (PIDANA)
3. Penginputan ke dalam aplikasi SIPP dilakukan 1x24 jam
4. Ceklis kelengkapan berkas PK