1. Telah ditetapkan Tim Manajemen Risiko
2. Manajemen Risiko disusun sesuai dengan Keputusan Sekma Nomor 475SEKSKVII2019
3. Telah menentukan isu internal dan eksternal
4. Telah dibuat langkah-langkah antisipasi penanganan risiko (identifikasi risiko)
5. Melakukan analisa dan Pimpinan menentukan level risiko
6. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti