1. Adanya MoU antara Ketua Pengadilan dengan Lembaga Layanan Bantuan Hukum dan diperbarui setiap tahun
2. Absensi Petugas POSBAKUM
3. Jadwal Piket petugas POSBAKUM
4. Buku tamu
5. Daftar pengacara yang dapat dihubungi untuk perkara prodeo
6. Ada informasi layanan tanpa dipungut biaya yang terpublikasi
7. Tidak boleh ada identitas OBH pada ruang Posbakum (Spanduk, Banner, Logo)
8. Kops Surat OBH tidak menggunakan alamat pengadilan